Polisi Gandeng Ahli untuk Menentukan Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Pandji

Aparat kepolisian terus mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Dalam proses penyelidikan, polisi menyatakan akan meminta keterangan dan pendapat dari sejumlah ahli untuk menilai apakah pernyataan yang disampaikan Pandji masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi atau sudah melampaui batas yang diatur oleh hukum.
Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan tidak menimbulkan preseden yang keliru dalam penegakan hukum, khususnya terkait kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Polisi Dalami Unsur Hukum
Penyidik menegaskan bahwa pemanggilan ahli menjadi bagian penting dalam menangani perkara yang bersinggungan langsung dengan ekspresi, opini publik, serta kritik yang disampaikan di ruang publik. Ahli yang dimintai pendapat nantinya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, hingga pakar komunikasi dan kebebasan berekspresi.
“Kasus seperti ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Harus ada kajian mendalam apakah pernyataan tersebut merupakan kritik yang dilindungi undang-undang atau justru memenuhi unsur pidana,” ujar salah satu sumber di kepolisian.
Menurut polisi, setiap laporan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti sesuai prosedur, namun penanganannya juga harus mempertimbangkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Kebebasan Berekspresi Bukan Tanpa Batas
Dalam sistem hukum Indonesia, kebebasan berekspresi memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Ada batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti larangan menyebarkan kebencian, fitnah, hasutan, atau informasi yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Oleh karena itu, pendapat ahli dinilai krusial untuk menilai konteks, maksud, serta dampak dari pernyataan yang disampaikan Pandji. Apakah pernyataan tersebut murni kritik sosial dan politik, atau justru mengandung unsur yang berpotensi melanggar hukum.
Sorotan Publik dan Respons Masyarakat
Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial dan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai pelaporan terhadap Pandji sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. Sementara pihak lain berpendapat bahwa setiap warga negara, termasuk figur publik, tetap harus bertanggung jawab atas pernyataannya.
Aktivis kebebasan berekspresi pun mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kritik dan opini publik. Mereka menilai kriminalisasi terhadap ekspresi dapat berdampak negatif bagi iklim demokrasi.
Namun demikian, ada pula suara yang menekankan pentingnya etika dalam menyampaikan pendapat, terutama bagi tokoh publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.
Polisi Tegaskan Netral dan Profesional
Menanggapi polemik yang berkembang, kepolisian menegaskan akan bersikap netral dan tidak terpengaruh oleh tekanan publik maupun opini yang berkembang di media sosial. Proses hukum, kata polisi, akan dilakukan secara transparan dan mengedepankan asas keadilan.
“Pemanggilan ahli bukan untuk membenarkan atau menyalahkan, tetapi untuk memastikan penilaian hukum dilakukan secara tepat,” ujar pihak kepolisian.
Hingga saat ini, status Pandji masih sebatas terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menegaskan bahwa semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menunggu Hasil Kajian Ahli
Ke depan, hasil kajian para ahli akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara ini. Apakah kasus akan naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kasus Pandji sekaligus menjadi pengingat bahwa batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum kerap menjadi wilayah abu-abu yang memerlukan kehati-hatian dalam penegakan hukum. Publik pun kini menanti langkah lanjutan polisi dalam menangani perkara yang dinilai sensitif dan berdampak luas bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.